Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 19:00 WIB

Akibat Temukan dan Simpan Senpi Rakitan, Pria di Jakbar Berakhir Mendekam di Balik Jeruji Besi

Author

Senpi rakitan. (Instagram/@humaspolsekgrogolpetamburan)

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial PM (38) harus pasrah menyandang status tersangka, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di Jakarta Barat (Jakbar). Senpi rakitan tersebut rupanya ditemukan oleh PM.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @humaspolsekgrogolpetamburan. Dalam unggahannya, ditampilkan wajah pelaku.

Seorang pria jadi tersangka karena menyimpan senpi rakitan. (Instagram/@humaspolsekgrogolpetamburanInstagram/@humaspolsekgrogolpetamburan)

"Polsek Grogol Petamburan amankan pria bawa senjata api rakitan di Jalan Kyai Tapa Tomang," tulis akun tersebut dalam unggahannya, seperti dilihat pada Rabu (15/10/2025).

Masih dalam akun tersebut, disebutkan peristiwa ini bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku pada Kamis 9 Oktober 2025. Saat ditegur, pelaku malah lari.

Baca juga: Memiliki Senpi Rakitan, Warga Binalatung Tarakan Ditangkap Polisi

"Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi," tulis akun itu lagi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz, mengamini adanya peristiwa itu. Berdasarkan keterangan pelaku ke polisi, dia menemukan senpi tersebut saat bekerja di Lampung.

"Menurut pengakuan hanya untuk menakut-nakuti orang, tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana," kata Reza.

Akibat kedapatan membawa senpi tersebut, pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dikenakan Pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Instagram

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU