Senin, 06 OKTOBER 2025 • 20:20 WIB

Kerugian Negara Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Libatkan Adik Jusuf Kalla Capai Rp1,35 Triliun

Author

Kepala Kortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo saat konferensi pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

INDOZONE.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,35 triliun, akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.

“Total kerugian keuangan negaranya Rp1,35 triliun dengan kurs sekarang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Cahyono, angka tersebut merupakan kerugian total (total loss) yang terdiri dari 62.410.523,20 dolar AS atau setara Rp1,03 triliun, serta Rp323.199.898.518 dalam bentuk rupiah.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan nilai pembayaran yang telah dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara kepada KSO BRN, konsorsium pelaksana proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang tak pernah diselesaikan.

“Kontrak ini bersifat Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC). Karena output-nya tidak pernah dihasilkan, maka seluruh pembiayaan dinyatakan total loss,” jelas Cahyono.

Baca juga: KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hanya Soal Waktu

Temuan kerugian tersebut telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.

Adik Jusuf Kalla dan Eks Direktur PLN Jadi Tersangka

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), dengan tiga orang dari pihak swasta terdiri dari adik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, yaitu Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Totok menguraikan bahwa pada 2008 PLN mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Namun, sejak awal sudah terjadi pemufakatan jahat untuk memenangkan PT BRN.

"KSO BRN-Alton-OJSC telah diatur agar diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan perusahaan Alton dan OJSC diduga kuat tidak tergabung secara resmi dalam KSO tersebut,” ujarnya.

Pengalihan Proyek dan Pembayaran Ratusan Miliar

Totok menuturkan, pada 2009 sebelum kontrak resmi ditandatangani, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada (PI), termasuk penguasaan rekening keuangan proyek, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.

"Padahal, PT Praba tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” tambahnya.

Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar, Ada Adik Jusuf Kalla

Kontrak kerja senilai 80,8 juta dolar AS dan Rp507,4 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara FM (PLN) dan RR (PT BRN).

Proyek tersebut seharusnya rampung pada 28 Februari 2012, namun hingga tenggat waktu hanya 57 persen yang selesai.

Meski kemudian dilakukan amandemen kontrak hingga ke-10 yang berakhir 31 Desember 2018, proyek tetap mangkrak dengan progres 85,56 persen, bahkan telah berhenti total sejak 2016.

“Selama proyek berjalan, PT KSO BRN telah menerima pembayaran sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS, namun hasilnya tidak bisa dimanfaatkan,” kata Totok.

Akibat tidak selesainya pembangunan, PLTU 1 Kalbar hingga kini belum dapat dioperasikan. Dengan kondisi tersebut, seluruh dana yang telah dikeluarkan negara dinyatakan sebagai kerugian penuh.

Kasus ini menjadi salah satu proyek energi terbesar yang mangkrak akibat dugaan korupsi selama lebih dari satu dekade.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU