Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 09:40 WIB

Tiga Tersangka Kasus Kredit PT Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Author

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. (ANTARA/Kejaksaan Agung RI)

INDOZONE.ID - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. 

Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Sritex (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020) Dicky Syahbandinata (DS), serta eks Direktur Utama PT Bank DKI (2020) Zainuddin Mappa (ZM).

“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Kredit PT Sritex Tembus Rp1 Triliun, Belasan Tersangka Dijerat

Selama proses pelimpahan, ketiga tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum serta bersikap kooperatif. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim JPU Kejari Surakarta akan menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. 

Baca juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Kredit Bank

Dalam kasus ini, Kejagung secara total telah menetapkan 12 tersangka, yang terdiri dari sejumlah pejabat bank dan manajemen PT Sritex. 

Di antara tersangka lain yaitu AMS (Allan Moran Severino), BFW (Babay Farid Wazadi), PS (Pramono Sigit), YR (Yuddy Renaldi), BR (Benny Riswandi), SP (Supriyatno), PJ (Pujiono), SD (Suldiarta), dan IKL (Iwan Kurniawan Lukminto).

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk beserta anak usaha, dan tengah diproses ke tahap peradilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU