Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 16:21 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178 Hektare dari 245 Perusahaan

Author

Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)

INDOZONE.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). 

Pada penyerahan Tahap IV seluas 674.178,44 hektare lahan dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.

Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)

Total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu, mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare. 

Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Lalu, 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Baca juga: Komisi II DPRD Berau Gelar RDP Bahas Penyegelan Kebun Warga oleh Satgas PKH

Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:

Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)

  • Setoran escrow account: Rp325 miliar;
  • Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;
  • Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun.

Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. 

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni:

  • PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha);
  • PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha).

Baca juga: 1.185 Hektare Sawit di TNTN Dikembalikan, Satgas PKH Ingatkan Warga Tak Terprovokasi

Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. 

Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)

Ia juga menegaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

Turut hadir dalam rapat ini, yaitu Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU