INDOZONE.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) kembali menetapkan tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Fraksi PAN nonaktif sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya. Ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"15 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Kendati demikian, Alfian belum merinci identitas dan peran setiap tersangka tersebut. Dia hanya memastikan seluruh pelaku kini dalam proses hukum.
Baca juga: Update Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, 12 Orang Jadi Tersangka!
Salah satu tersangka yang masih anak di bawah umur, tetap diproses sesuai aturan untuk Anak Berhadapan Hukum (ABH).
“Ada satu yang ABH. Saat ini diberikan pembinaan di Sentra Handayani,” ungkap Alfian.
Kasus penjarahan terjadi beberapa waktu lalu menyasar rumah para pejabat. Mereka yang dijarah, selain Uya Kuya, yakni rumah dari Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni.
Tak hanya itu, kediaman eks Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut menjadi sasaran penjarahan. Kasus itu pun didalami oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan