Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 20:24 WIB

Hasil Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Ojol: Demosi Sampai Pensiun!

Author

Divisi Propam Polri sudah selesai menggelar sidang etik terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat atas kasus tewasnya ojol usai dilindas rantis Brimob. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Divisi Propam Polri sudah selesai menggelar sidang etik terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat atas kasus tewasnya ojol usai dilindas rantis Brimob. Hasilnya, pengemudi rantis tersebut dikenakan sanksi demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Kabel di Portugal, 17 Orang jadi Korban Jiwa

Hasil sidang etik juga menyimpulkan jika Bripka Rohmat dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Selain disanksi demosi, dia juga dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Penempatan khusus selama 20 hari," kata Ketua Majelis Sidang.

Baca juga: Begini Tampang Nadiem Makarim dengan Rompi Pink Usai Jadi Tersangka, Ngaku Tak Bersalah!

Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri saat ini tengah menggelar sidang etik untuk mengadili sejumlah anggota Brimob dalam kasus kematian ojol Affan. Tercatat, ada tujuh anggota Brimob yang terlibat.

Mereka terlibat dan diproses lantaran berada di dalam rantis maut tersebut. Pada sidang sebelumnya, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU