INDOZONE.ID - Tak cuma persoalan etik kepolisian saja, Polri nampaknya sangat bersungguh-sungguh menindak sejumlah anggota Brimob yang terlibat dalam kematian ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis saat demo ricuh. Pasalnya, kasus itu kini diseret ke ranah pidana.
"Tentu hasilnya dimana terhadap kedua terduga pelanggaran berat yang kemarin disampaikan ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Lantaran adanya unsur pidana, Truno menyebut kasus tersebut juga akan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya melakukan unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," ucap Truno.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Divisi Propam Polri. Propam melakukan proses etik kepolisian terhadap sejumlah Brimob tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ditengah kericuhan demo DPR di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang ojol bernama Affan sempat meregang nyawa usai dilindas rantis Brimob. Korban tertabrak di kawasan Pejompongan hingga berakhir tewas.
Dalam perkara itu, sebanyak tujuh anggota Brimob diproses. Mereka diproses lantaran ada di dalam rantis maut kala itu.
Baca juga: Kapolda Aceh & Ojol Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Mereka juga dibagi dalam klaster pelanggar etik berat dan pelanggar etik sedang. Mereka kini tinggal menunggu hasil sidang etik untuk menentukan nasibnya di institusi kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan