Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 14:40 WIB

Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Rantis Lindas Ojol

Author

Personel kepolisian melakukan pembubaran pengunjuk rasa menggunakan kendaraan taktis (rantis). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

INDOZONE.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (taktis) Brimob yang menabrak hingga melindas pengendara ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025).

"Yang pasti ada pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Namun demikian, Saurlin tak mengungkap detail pelanggaran HAM yang dimaksud. Dia beralasan, pighaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal ini. 

"Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," kata dia.

Hari ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus rantis Brimob yang melindas pengendara ojol.  Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir.

Baca juga: Propam Bantah 7 Personel Diperiksa Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol Narapidana 'Pemain Pengganti'

Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.

Dia pun memastikan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.

Saat ini, sambung dia, Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman CCTV untuk mengetahui susunan peristiwa.

Baca juga: Kisah Dandi Driver Ojol Makassar yang Gugur di Tengah Kerusuhan Demo Lawan DPR

“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU