INDOZONE.ID - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
Laporan ini sebagai respons atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, yang dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan hakim dalam memutus perkara.
Adapun ketiga hakim yang dilaporkan adalah, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca juga: Abolisi Presiden Prabowo pada Tom Lembong Dinilai Tepat, Pengamat: Pemimpin yang Baik
Zaid Mushafi selaku ketua tim kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, laporan ini dibuat karena seluruh majelis hakim tidak menunjukkan dissenting opinion dalam putusan.
Ditambah, Tom Lembong ingin adanya evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut katanya, eks Menteri Perdagangan itu tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ucapnya.
Zaid menambahkan, satu hakim anggota dinilai tidak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, melainkan justru terlihat lebih condong pada anggapan bahwa terdakwa sudah bersalah sejak awal.
“Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” tambahnya.
Zaid menyampaikan, selain melaporkan ke MA, ketiga hakim itu juga dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekadar diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong diketahui telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Mahfud MD: Langkah Strategis Presiden
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Garuda TV