Selasa, 29 JULI 2025 • 19:20 WIB

Kementerian HAM Dorong Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang Diproses Hukum

Author

Petugas kepolisian berjaga di depan lokasi rumah doa pascaricuh pembubaran kegiatan di Padang Sarai, Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

INDOZONE.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan meninjau lokasi kasus dugaan perusakan rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu (27/7/2025). 

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa para pelakunya harus diproses hukum. Dia pun mengaku telah memerintahkan tim dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat, untuk melakukan peninjauan tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kanwil Kementerian HAM Sumbar agar turun ke tempat kejadian dan buat laporan. Hari ini akan dilaporkan ke saya,” ucap Menteri Natalius Pigai, dikutip Selasa(29/7/2025).

Pelanggaran Pidana

Dia juga mengatakan, para pelaku perusakan maupun penganiayaan harus diproses secara hukum.

Baca juga: Heboh Aksi Intoleransi di Sukabumi, Warga Geruduk dan Rusak Gereja yang Diduga Tak Berizin

Natalius Pigai menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi dan intoleransi harus dihilangkan dari tanah Indonesia yang di atasnya hidup masyarakat dari beragam suku dan agama.

“Secara keseluruhan, situasi intoleransi ini membuat Kementerian HAM akan mendorong sebuah undang-undang yang memayungi semua anak bangsa untuk menjalankan ibadah dan kepercayaan secara bebas di negara Pancasila,” demikian Menteri Pigai.

Senada, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta kepolisian setempat menindak tegas semua pelaku perusakan rumah doa tersebut.

"Kami mengingatkan agar polisi segera memproses hukum pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama," kata Direktur LBH Padang Diki Rafiqi di Kota Padang.

Baca juga: Viral Video Aksi Intoleransi di Padang, Warga Gruduk dan Rusak Rumah Doa Umat Kristen

Diki mengatakan tindakan pelaku yang merusak rumah doa dan melakukan kekerasan terhadap jemaat GKSI merupakan pelanggaran pidana yang tidak memerlukan laporan dari korban untuk diproses. 

Sebab, dalam situasi ini, delik umum bisa digunakan untuk menegakkan hukum seperti Pasal 156, Pasal 175 KUHP dan lainnya.

"Hak-hak kebebasan beragama harus dilindungi oleh negara. Negara juga tidak boleh memberi ruang dan menindak segala bentuk intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU