Minggu, 06 JULI 2025 • 12:39 WIB

Buronan Curas Beraksi di Enam Lokasi, Diringkus Saat Bersembunyi di Kebun

Author

Tersangka AY alias JI saat diamankan oleh petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. (Cut Zahra/Z Creators)

INDOZONE.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum mereka. Pelaku berinisial AY alias JI (42), seorang wiraswasta asal Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, ditangkap saat bersembunyi di kawasan perkebunan.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah terpencil yang terletak di tengah perkebunan, tepatnya di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Hari Jumat (04/07/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curas yang sudah beraksi di 6 (enam) TKP. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKBP Yuliansyah, Sabtu (5/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan curas di enam lokasi berbeda, di antaranya satu kejadian di Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala, tiga di Jalintim Kampung Lebuh Dalem, serta satu lagi di Jalintim Kampung Banjar Dewa.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Asahan Ditembak Polisi

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus yang menargetkan korban perempuan. Ia mengikuti korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet kendaraan korban di jalan sepi sambil mengacungkan senjata tajam dan merampas tas milik korban sebelum melarikan diri.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri,” jelasnya.

Selain melakukan serangkaian aksi curas, pelaku AY alias JI juga mengaku pernah melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang,” tambah AKBP Yuliansyah.

Baca juga: Tiga P3K Damkar Godean Sleman yang Menjadi Tersangka Kasus Curas Terhadap Komandan Regunya Masih Dapat Gaji, Ini Kata Satpol PP Sleman

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam BE 3083 TH, serta sebuah helm Honda warna hitam polos. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU