Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi
INDOZONE.ID - Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi Damkar Godean Kabupaten Sleman, Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyebut bahwa tiga orang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) yang terlibat perampokan dengan penganiayaan terhadap komandan regu Markas Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Sleman, mereka akan menerima gaji.
Tiga P3K yang menjadi tersangka itu diantaranya NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.
"Ini karena menurut Pergub 77 Tahun 2023, kalau petugas P3K begitu ada surat penetapan sebagai tersangka mereka tidak menerima gaji secara utuh atau hanya menerima 50 persen saja," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Kamis (17/10/2024).
Terkait status kepegawaian ketiga tersangka tersebut, sampai saat ini statusnya belum diberhentikan, ini karena sembari menunggu vonis atau putusan hakim mengenai kasus tersebut.
"Mengacu ketentuan berlaku, ketiga pelaku tetap menerima gaji 50 persen sampai dengan vonis atau putusan hakim dijatuhkan yang kini menjerat mereka. Begitu vonis dijatuhkan kepada mereka, maka sudah tidak menerima gaji," jelasnya.
Shavitri menambahkan, terhadap ASN atau semacamnya yang terjerat hukum, jika mendapat hukuman dibawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian.
"Untuk hukuman di bawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian, kalau di atas dua tahun otomatis diberhentikan," imbuhnya.
"Sekali lagi, kalai soal pemberhentian dari kepegawaian tentu berlangsung, nanti akan ada proses sidang nantinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 10 pria tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap salah satu petugas Damkar Godean Sleman, Yogyakarta berhasil diringkus polisi pada Rabu (16/10/2024). Kasus tersebut terjadi pada Jumat 13 September 2024 yang lalu.
BACA JUGA Sakit Hati Sering Diomeli Atasan, Petugas Ajak Kawanan Bobol Markas Damkar Godean
"Sebetulnya ada 11 pelaku, namun 1 masih buron. Saya harap pelaku yang masih burom (DPO) ini segera menyerahkan diri karena kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas kepadanya," kata Wadi Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dari 10 tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung