Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 OKTOBER 2021 • 12:24 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Asahan Ditembak Polisi

Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) di Asahan. (Foto/Istimewa).

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).  Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 (Satu) unit Hp Vivo Y30i.

Seorang tersangka tersebut adalah berinisial "WY" (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam kec. Sei dadap, Kabupaten Asahan. Sedangkan Korban berinisial  "KRS" (18) yang merupakan warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota kisaran Barat  kab. Asahan

Dalam kesempatan ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, selasa (26/10/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, seorang pemuda tersebut diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari Sabtu (23 Oktober 2021) sekira pukul 21.00 Wib.

"Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur," tutur mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek ledong Kab. Asahan dan langsung mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penangkapan tersangka, katanya, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, yang mengenai kedua kaki tersangka kemudian tersangka diberikan perawatan.  

"Setelah itu, tersangka pun dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia sampaikan, bahwa tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas di Asahan Ditembak Polisi

Link berhasil disalin!