Polda DIY meringkus 26 tersangka operasi Curas Progo 2024, Selasa (10/9/2024)
INDOZONE.ID - Polisi mengamankan 26 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 49 barang bukti, dalam Operasi Curas Progo 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polda DIY berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus selama pelaksanaan Ops Curas Progo 2024, sedangkan Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 10 kasus.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, puluhan tersangka itu ditangkap dari pengungkapan 13 kasus tersebut selama 25 hari operasi.
Menurutnya, rata-rata modus yang digunakan para pelaku, yakni mengancam hingga membacok korban, yang dilakukan pada jam-jam rawan.
"Paling tinggi kejadian adalah di 00.00 WIB sampai dengan 00.06 WIB. Paling banyak dilakukan dijalan raya dengan modus operandinya dengan cara memaksa kemudian membacok lalu mengambil barang , mengancam, dan menodong perampas jam-jam rawan itu," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024).
Terkait jam rawan terjadi curas adalah pada pukul 00.00-06.00 WIB dengan 5 kasus, lalu 12.00-18.00 WIB dengan 4 kasus, kemudian 18.00-00.00 WIB terjadi 5 kasus.
“Lokasi kejadian paling banyak di jalan umum dengan 7 kasus. Kerugian materi yang ditimbulkan sekitar Rp 100.450.000,” ungkap Endri
Dari data pengungkapan kasus curas tersebut, enam di antaranya merupakan laporan polisi.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Menangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, 1 Korban Rugi hingga Rp20 Juta
Beranjak dari kejadian tersebut, Polda DIY melakukan langkah operasional dengan menggelar Operasi Curas Progo 2024 selama 14 hari pada 12-25 Agustus 2024.
Dalam operasi ini, polisi mengungkap 13 kasus curas yang menjadi target operasi (TO) yang sudah ditetapkan
“Polda DIY, Kota Jogja dan Sleman dengan 3 laporan, lalu Bantul ada 2 laporan. Sementara Gunungkidul dan Kulon Progo masing-masing 1 laporan,” papar Endri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung