Selasa, 01 JULI 2025 • 18:20 WIB

Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

Author

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto saat diperiksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

"Penyidik menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.

Total penyitaan dari lokasi tersebut mencapai Rp2 miliar dalam bentuk uang tunai, disertai dengan sejumlah dokumen terkait.

Iwan Lukminto Masih Berstatus Saksi

Meski rumahnya digeledah dan barang disita, Kejagung menegaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Dirut PT Sritex Kena Cekal Tak Bisa ke Luar Negeri, Ini Alasan Kejagung

Meski demikian, Harli menyatakan hal ini tidak menyalahi aturan dan tetap sesuai prosedur.

“Dari tempat mana pun bisa dilakukan penyitaan selama berkaitan dengan perkara,” tambah Harli.

Tak hanya rumah Iwan, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lain, yaitu sebagai berikut.

  • Rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Di lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel.
  • Rumah Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta. Penyidik tidak menemukan barang bukti relevan sehingga tak dilakukan penyitaan.
  • PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar.
  • PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.
  • PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.

Ketiga perusahaan terakhir disebut merupakan anak usaha PT Sritex. Dari sana, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan ini akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyitaan uang tunai dan dokumen di rumah Iwan Kurniawan menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan penguatan alat bukti dalam kasus ini.

Baca juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank

Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara lebih lanjut.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. 

  • DS (Dicky Syahbandinata) – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
  • ZM (Zainuddin Mappa) – Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam skema penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU