Kamis, 26 JUNI 2025 • 18:31 WIB

Modus Dapat MBG, Pria di Nganjuk Gunakan Identitas Warga hingga Raup Puluhan Juta per Bulan

Author

Polda Jawa Barat tangkap pria yang gunakan data warga dengan modus MBG. (dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Pria asal Nganjuk, Jawa Timur berinisial TD (38) menipu banyak masyarakat dengan dalih akan mendapat makan bergizi gratis (MBG) hanya dengan sarat menyetor KTP.

Padahal, KTP itu disalahgunakan hingga pelaku mampu meraup untung puluhan juta dalam kurun waktu satu bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap aksi pelaku yang sudah berjalan sejak 2024 dimulai dari penawaran mendapat MBG dengan mudah.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Pembeli Perumahan di Cinere Laporkan Direktur Developer ke Polda Metro Jaya

Pelaku mengimingi MBG dengan syarat memiliki NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, namun hanya menyetorkan KTP, KK beserta foto selfi korban.

"Setelah dikumpulkan ke tersangka, kemudian data tersebut oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik kemudian meregister sim card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate," kata Kombes Jules dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Data warga kemudian digunakan untuk membuka 130 toko online. Dia juga melakikan live straming pada akun tersebut hingga mendapat keuntungan 20 juta perbulan dari setiap aktivitasnya.

"Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tegas Jules.

Singkat cerita, aksi kejahatan pelaku akhirnya berhasil terbongkar dan pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 105 hp, 82 hp khusus untuk live, 129 akun toko online, 100 rekening, 129 foto NPWP hingga 129 foto KTP.

Baca juga: Bersama Kadin, Pengusaha Prancis akan Bangun 1.000 Dapur MBG

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 12 M.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!