Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 JUNI 2025 • 19:27 WIB

Tutupi Aib Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda di Jakbar Tega Buang Bayinya Sendiri di Gang

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Rasa malu dan ingin menutupi aibnya usai melakukan hubungan gelap, seorang wanita berinisial KAD (29) tega membuang bayinya sendiri di sebuah gang di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Endingnya, gak sampai 24 jam polisi berhasil menemukan pelaku.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari temuan bayi malang tersebut oleh seorang tukang sampah yang melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar gang kecil sekitar pukul 06.30 WIB pada Selasa, 24 Juni 2025 kemarin. Saksi kemudian menyerahkan bayi tersebut ke pihak RT hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan termasuk memeriksa rekaman CCTV disekitar lokasi. Dari CCTV tersebut, didapati fakta adanya wanita membawa kantong tas biru berjalan ke arah gang, namun wanita itu kembali terlihat berjalan berlawanan arah dan tidak membawa kantong tas yang sama.

Baca juga: Polisi Buru Orang Tua yang Jadi Pelaku Buang Bayi di Koja

Pelaku Berhasil Diamankan

Profiling berhasil dilakukan hingga polisi juga berhasil mengamankan wanita tersebut dikediamannya yang tidak jauh dari lokasi temuan bayi malang itu. Kepada polisi, wanita itu mengakui perbuatanya.

"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Kepada polisi, pelaku juga mengakui melakukan aksinya lantaran ingin menutupi aibnya sudah melakukan hubungan gelap dengan teman satu kantornya.

Baca juga:  Viral Sejoli Buang Bayi di Depan Rumah Warga di Pulogadung, Kedua Pelaku Langsung Diringkus Polisi

"Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," ungkapnya.

Kekinian, polisi sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 305 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tutupi Aib Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda di Jakbar Tega Buang Bayinya Sendiri di Gang

Link berhasil disalin!