Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
INDOZONE.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mengatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghadirkan peluang kerja untuk perempuan Indonesia hingga 1,5 juta.
Ia menyebutkan bahwa kini tercatat 40.000 orang yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di 1.080 satuan penyelenggara pemenuhan gizi (SPPG).
Disebutkan bahwa Ibu-ibu menjadi mayoritasnya, yaitu kurang lebih sebanyak 55 persen dari total keseluruhan.
Program MBG ini menargetkan untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat melalui 30.000 SPPG.
Nantinya, jika target tercapai, maka diperkirakan dapat menghadirkan peluang kerja sebanyak 1,5 juta dengan 55 persen di antaranya yaitu perempuan.
Baca Juga: Muhammadiyah Siap Berikan Dukungan Penuh untuk Program Makan Gratis
"Program MBG sangat penting dan ke depan akan menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, hingga pelajar SMA atau sederajat," ucap Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Antara.
Dadan juga mengatakan bahwa program MBG menghadirkan ruang yang luas terhadap pemberdayaan perempuan di berbagai daerah dengan semangat positif.
Nantinya, para perempuan dapat turut serta dalam mendukung kelangsungan program ini dengan terlibat menjaid tenaga di SPPG.
Adapun beberapa posisi yang dapat ditempati oleh para perempuan yaitu seperti akuntan, ahli gizi, hingga tenaga dapur.
Dia juga menyampaikan, perempuan kerap dituntut berperan lebih aktif terutama dalam pengasuhan anak sejak dini dan pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, terlebih dalam menghadapi tantangan zaman seperti saat ini.
Baca Juga: Prabowo Singgung Orang yang Tak Setuju Program Makan Gratis: Kebangetan!
Peran strategis ini menurutnya menjadi suatu hal penting dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, sebab perempuan memiliki posisi sentral dalam mencetak generasi yang sehat, unggul, dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara