Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 MEI 2025 • 13:45 WIB

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pembeli Perumahan di Cinere Laporkan Direktur Developer ke Polda Metro Jaya

Korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Cinere. (Z Creators/Ferdian Figo)

INDOZONE.ID -Dua korban pembeli perumahan YVR Habitat di kawasan Limo, Cinere—berinisial AH dan AN—melaporkan direktur pengembang perumahan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Kuasa hukum korban, Rahmadianto Andra mengatakan jika laporan tersebut dibuat pada 6 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/2996/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kedua klien kami awalnya tertarik karena melihat promosi perumahan YVE Habitat Limo yang gencar diiklankan. Mereka kemudian bertemu dengan pihak marketing dan memutuskan membeli unit yang ditawarkan,” ujar Rahmadianto yang didampingi kuasa hukum lainnya, Ibnu Irawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).

Korban berinisial AH sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 28 Agustus 2022 untuk rumah seluas 80 m2 tanah dan 105 m2 bangunan di Blok JJ-21, dengan nilai transaksi Rp1,085 miliar.

Baca Juga: Kasus Penipuan Pembelian Rumah di Jaktim Dihentikan Polsek Cipayung, Wanita Ini Ngadu ke Polda Metro

Korban lainnya, AN melakukan PPJB pada 23 September 2022 untuk rumah serupa di blok HH-22. AN memesan unitnya sejak 30 Agustus 2022. Keduanya telah membayar lunas nilai jual beli tersebut.

Sejak perjanjian PPJB hingga kini, serah terima unit rumah belum dilakukan. Bahkan, rumah yang mereka beli secara cash belum selesai dibangun.

Tak hanya bangunan yang belum selesai dibangun, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dijanjikan pun tidak terealisasi.

Sebelum melaporkan developer perumahan ke Polda Metro Jaya, pihak korban telah melayangkan somasi hingga empat kali kepada pihak PT YVE Habitat Limo, dan MZ selaku Direktur Marketing dan ABA selaku Direktur Utama.

“Somasi sudah kami kirimkan, tapi pihak pengembang, khususnya ABG menolak mengembalikan dana klien kami dan tidak memberi kejelasan pembangunan. Ini menguatkan dugaan adanya upaya penipuan,” ucap Rahmadianto.

Baca Juga: Dear Massa Ojol Pendemo di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Beri Sejumlah Ultimatum

Ia juga menekankan, berdasarkan pasal 5 ayat e dalam PPJB, apabila pengembang gagal melakukan serah terima hingga nilai denda mencapai 5 persen dari total transaksi, pembeli berhak membatalkan perjanjian dan menuntut pengembalian penuh seluruh dana yang telah dibayarkan.

“Fakta di lapangan, pembangunan rumah klien kami baru sekitar 30 persen dan nyaris tidak ada aktivitas berarti. Klien kami membayar lunas sejak 2022, tetapi janji developer sama sekali tidak ditepati,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pembeli Perumahan di Cinere Laporkan Direktur Developer ke Polda Metro Jaya

Link berhasil disalin!