Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 JUNI 2026 • 15:55 WIB

AMSI Dorong Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

AMSI Dorong Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak CiptaIlustrasi copyright, (Magnific)

INDOZONE.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang eksplisit dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur AMSI, Djufri Rachim, dalam dialog Literasi Digital di RRI Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026). Menurut Djufri, regulasi yang berlaku saat ini belum menyebut istilah karya jurnalistik secara khusus dalam daftar ciptaan yang dilindungi.

Baca juga: AVISI dan AMSI Lawan Pembajakan: Media Punya Tanggung Jawab Moral Tak Sebarkan Konten Ilegal

"Secara normatif, UU Hak Cipta saat ini hanya menyebut kategori umum seperti buku, karya tulis, dan fotografi. Padahal, karya jurnalistik punya karakteristik berbeda karena melewati proses peliputan, verifikasi, dan terikat kode etik," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (2/6/2026).

Mengatur Tantangan AI dan Ekosistem Digital

Dalam dialog yang sama, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sultra, Linda Fatmawati Saleh, menjelaskan bahwa Rancangan UU (RUU) Hak Cipta yang baru akan mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.

"RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial," kata Linda.

Baca juga: Pengurus AMSI Periode 2024-2028 Resmi Dilantik, Fokus Pada Kolaborasi dan Menjawab Tantangan AI

Ada empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta ini:

  1. AI Governance: Karya yang dibuat bantuan AI tetap dilindungi selama ada kontribusi intelektual manusia. Sebaliknya, penggunaan AI untuk deepfake atau voice cloning tanpa izin akan dilarang.
  2. Publisher’s Right: Mengatur hak perusahaan media untuk mendapat kompensasi dari platform digital atau sistem AI yang menggunakan konten berita mereka.
  3. Platform Governance: Memperketat tanggung jawab platform digital melalui sistem pelaporan dan penghapusan konten ilegal (notice and takedown).
  4. Digital Rights Management (DRM): Pemanfaatan teknologi seperti watermark dan sertifikat digital untuk mencegah pembajakan di internet.

Keempat isu tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

AMSI Dorong Karya Jurnalistik Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!