INDOZONE.ID - Aksi unjuk rasa dari massa elemen mahasiswa di depan Mabes Polri, Jakarta pada hari ini sudah selesai. Polda Metro Jaya sendiri menyebut pihaknya menjadikan demo hari ini sebagai bahan evaluasi internal kepolisian.
"Hari ini pelaksanaan pelayanan, pengamanan penyampaian pendapat di muka publik oleh adik-adik mahasiswa ini sudah selesai dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Polda Metro Jaya sendiri menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada massa yang sudah menggelar aksi unjuk rasa dengan tertib meskipun pada pelaksanaanya terdapat maki-makian dari massa.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Mabes Polri Bawa 5 Tuntutan, Salah Satunya Kasus Brimob di Tual
"Terima kasih pelaksanaan kegiatan penyampaian aspirasi tidak ada fasilitas umum yang dirusak, tidak ada hal-hal lain, tidak ada benturan dan ini juga kita berharap menjadi pembelajaran bagi kita semua," ucap Budi.
Disisi lain, berkaitan dengan tuntutan massa dalamo kali ini, Budi menyebut tuntutan-tuntutan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagu kepolisian.
"Ya ini menjadi evaluasi bagi kita terhadap apa-apa poin yang akan disampaikan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita internal kepolisian," kata Budi.
Salah satu tuntutanya berkaitan dengan kasus Brimob di Maluku yang terlibat penganiayaan hingga menwaskan seorang pelajar disana. Mengenai kasus tersebut, Budi menyebut jika kasus ini sudah sampai ke tahap sanksi etik kepada oknum Brimob tersebut.
Baca juga: Ada Demo Buruh Hari Ini, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan Monas
"Artinya ya kalau melihat bagaimana dengan proses pembunuhan yang tertuangkan sudah ada sanksi hukum yang jelas, sudah diproses dan sudah dipecat," kata Budi.
"Terkait tentang MBG maupun internal isu-isu lainnya pasti ini akan didalami. Ini menjadi evaluasi, bahan evaluasi terkait tentang adanya kementerian atau lembaga dan khususnya bagi internal kepolisian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan