Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 APRIL 2026 • 18:00 WIB

Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung Dana

Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung DanaTampang Ko Erwin bandar narkoba di Gedung Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan. 

Usai menangkap keluarga Ko Erwin, polisi menangkap dua pelaku yang berperan menampung dana dari Ko Erwin.

Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung DanaBandar Narkoba Ko Erwin ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)

Para tersangka tersebut antara lain bernama Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan Ronny Ika Setiawan yang ditangkap di Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat 17 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan hal tersebut. Dia membeberkan peranan kedua tersangka, dimulai dari Jainun yang bertugas membuka rekening penampung.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri hingga 2 Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkotika

"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi kepada orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan untuk transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kepada polisi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking.

Setelah selesai, Jainun diminta mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman. Dalam aktivitas itu, dia menerima uang kisaran Rp600 ribu per bulan.

Pengembangan dilakukan hingga menemukan rekening atas nama tersangka Ronny Ika Setiawan sebagai penampungan uang jaringan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra asal Aceh. Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, dia mengaku rekening memang dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah.

"Pada bulan Januari tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB Tersangka sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelpon saudara Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," tutur Eko.

Setelah Jainun dan Ronny ditangkap, peran keduanya terungkap memiliki keterkaitan dengan sindikat Ko Erwin untuk menampung dana dari bandar Pak Cik Hendra yang masih DPO.

"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO)," katanya.

"Di mana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!