Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 19 APRIL 2026 • 07:45 WIB

Waspada Tipu-tipu Ibadah Haji-Umrah, Bareskrim Beberkan Modusnya

Waspada Tipu-tipu Ibadah Haji-Umrah, Bareskrim Beberkan ModusnyaJamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan modus-modus para pelaku kejahatan ibadah haji dan umrah. Aksi-aksi tersebut kini menjadi fokus sorotan dari Satgas Haji dan Umrah yang baru dibentuk oleh Polri.

Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal yang kemudian digunakan untuk berhaji.

Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre atau 0 tahun dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Aksi Tipu-tipu dan Pemberangkatan Ilegal

Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Modus yang lainnya yang sudah teridentifikasi oleh kepolisian yakni skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkap jika modus-modus ini lah yang acap kali digunakan para pelaku ubtuk membuat rugi para korbanya.

Baca juga: Daftar 16 Embarkasi Haji 2026 di Indonesia, Lengkap dengan Lokasinya

"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," kata Irjen Nunung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

Menutup keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Waspada Tipu-tipu Ibadah Haji-Umrah, Bareskrim Beberkan Modusnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!