Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 18 APRIL 2026 • 20:02 WIB

Aksi Nekat Karyawan Minimarket di Jakbar, Gasak Rp 52 Juta Buat Judol

Aksi Nekat Karyawan Minimarket di Jakbar, Gasak Rp 52 Juta Buat JudolIlustrasi minimarket. (Instagram/@nanas.tullah).

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang merupakan karyawan sebuah minimarket di kawasanKebon Jeruk, Jakarta Barat. Pria tersebut diciduk lantaran membobil brankas minimarket dan mencuri Rp 52,5 juta untuk judi online.

Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 yang lalu dan sempat viral di media sosial. Pelaku beraksi saat tengah bertugas shift malam. 

"Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Wanita Ini Gasak Uang Minimarket di Jakbar, Berujung Diciduk Polisi

Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya melalui mesin ATM di minimarket tersebut. Singkat cerita, aksinya terbongkar dari rekaman kamera CCTV.

Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku kabur selama dua bulan lamanya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro akhrinya bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 13 April.

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujarnya. 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui nekat mencuri lantaran kecanduan judi online. Duit puluhan juta itu hangus dalam waktu 3 jam untuk judol. 

Baca juga: Gerak Cepat Lapas Banyuwangi, Ponsel Pegawai Diperiksa Mendadak untuk Pastikan Nihil Judi Online

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya. 

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari seragam pelaku hingga ponsel. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aksi Nekat Karyawan Minimarket di Jakbar, Gasak Rp 52 Juta Buat Judol

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!