Ilustrasi gencatan senjata. (Freepik/pvproductions)
INDOZONE.ID - Amerika Serikat dan Iran baru saja menyepakati gencatan senjata untuk dua minggu ke depan, setelah kedua negara berperang selama lebih dari lima minggu.
Meski gencatan senjata tercapai, bukan berarti perang telah berakhir sepenuhnya. Dalam hukum internasional, gencatan senjata tidak selalu bersifat permanen. Artinya, perang masih bisa terjadi kapan saja.
Lewat artikel ini, kita akan membahas apa itu gencatan senjata serta alasan mengapa kesepakatan tersebut tidak selalu bersifat permanen dalam sebuah konflik.
Baca juga: Donald Trump Ancam Iran Usai Gencatan Senjata, Serangan Bisa Dilanjutkan Kalau...
Gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apa pun untuk sementara di mana kedua belah pihak yang berkonflik setuju untuk menghentikan pertempuran dalam jangka waktu tertentu.
Kesepakatan gencatan senjata bisa diumumkan secara sepihak, atau melalui negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Dalam hukum humaniter internasional, disebutkan bahwa jika situasi memungkinkan, gencatan senjata perlu dilakukan untuk memfasilitasi evakuasi, pertukaran, dan perawatan korban luka atau sakit akibat perang.
Meski demikian, tujuan utama gencatan senjata bukanlah untuk kepentingan kemanusiaan. Pada dasarnya, gencatan senjata adalah keputusan militer yang didasarkan pada strategi tertentu, seperti:
Gencatan senjata pada dasarnya bersifat sementara, bersyarat dan rentan dilanggar salah satu pihak. Dengan kata lain, peluang untuk terjadinya konflik masih terbuka jika negosiasi gagal.
Ilustrasi dua tentara yang berperang berdamai. (Freepik/Aeye)
Ada beberapa alasan utama mengapa pihak yang berkonflik memilih gencatan senjata:
1. Alasan Kemanusiaan: Untuk menyelamatkan warga sipil, mengirim bantuan, atau merawat korban luka.
2. Tekanan Internasional: Desakan dari dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Strategi Militer: Gencatan senjata kadang digunakan sebagai waktu untuk mengatur ulang kekuatan, mengisi logistik hingga menyusun strategi baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humanitarian-law.org, Wikipedia