Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 APRIL 2026 • 17:16 WIB

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diserang Saat Perang? Ini Aturan Internasionalnya!

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diserang Saat Perang? Ini Aturan Internasionalnya!Ilustrasi perang. (Freepik/igorluschay)

INDOZONE.ID - Hukum internasional mengatur batasan dalam konflik bersenjata. Ada aturan tegas mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh diserang selama perang.

Aturan ini diatur dalam Konvensi Jenewa, yang menjadi dasar hukum internasional untuk melindungi korban perang.

Masih banyak publik yang belum paham bahwa tidak semua orang di medan perang jadi target serangan. Ada kelompok yang disebut non-kombatan, yaitu pihak-pihak yang secara hukum harus dilindungi dalam peperangan.

Baca juga: Perundingan Damai Ukraina-Rusia di Jenewa Buntu, Zelensky Tuding Rusia Sengaja Perpanjang Perang

Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja pihak non-kombatan dalam medan perang.

Mengulas Konvensi Jenewa 1949

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diserang Saat Perang? Ini Aturan Internasionalnya!Konvensi Jenewa 1949 soal aturan perang. (dok. Wikipedia)

Konvensi Jenewa adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang.

Konvensi ini memiliki empat perjanjian internasional dan tiga protokol tambahan yang diratifikasi oleh 196 negara, menjadi landasan Hukum Humaniter Internasional untuk melindungi korban perang.

Dalam konvensi ini segala bentuk penyiksaan dilarang, eksekusi tanpa proses hukum, serta tindakan yang merendahkan martabat. Larangan tersebut berlaku terhadap warga sipil, tenaga medis, maupun tawanan perang.

Apa Itu Non-Kombatan Perang?

Non-kombatan dalam perang merujuk pada invididu yang tidak berpartisipasi langsung dalam pertempuran atau permusuhan. Dalam hukum humaniter internasional, mereka memiliki perlindungan khusus.

Pihak yang sengaja melanggar perlindungan untuk non-kombatan akan dianggap sebagai kejahatan pernag dan bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pihak yang Tak Boleh Diserang saat Perang

Dalam perang, ada pihak-pihak yang tidak boleh diserang di medan pertempuran. Siapa saja mereka?

1. Warga Sipil

Masyarakat lokal yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata dan tidak terlibat langsung dalam pertempuran dilarang untuk diserang.

Selain individunya, pihak lawan juga dilarang menyerang infrastruktur yang menjadi kelangsungan hidup warga sipil, seperti rumah sakit, pemukiman, sekolah, fasilitas air bersih hingga tempat ibadah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ICRC, Wikipedia

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diserang Saat Perang? Ini Aturan Internasionalnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!