INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyegel tempat hiburan malam, kali ini di wilayah Bali. Penyegelan itu dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi sarang narkoba.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Brigjen Eko menyebut peredaran narkoba di dua kelab malam itu diduga dilakukan pihak manajemen.
"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Bos Mafia Internasional Ditangkap di Bali! Baru Mendarat, Langsung Diciduk Interpol
Eko mengungkapkan aktivitas itu dilakukan oleh pihak manajemen dari tempat hiburan malam tersebut.
"Dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut," ucap Eko.
Sejumlah orang juga sudah diamankan terkait peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut.
Meski begitu, Bareskrim Polri belum membeberkan lebih detail terkait kasus ini. Eko hanya menyebut para tersangka tengah diperiksa oleh penyidik.
"Saat ini, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan