Polisi menangkap penjual pil ekstasi di sebuah klub malam di Bali, (dok. Bareskrim Polri)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah klub malam di Bali bernama New Star Club. Polisi melakukan penyamaran sebagai konsumen dalam pengungkapan kasus itu.
"Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Star Club yang beralamat di Jalan Gunung Soputan nomor 16B, Denpasar, Bali yang diduga telah berlangsung cukup lama," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA, polisi melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan room karoke VIP 2 di New Star Club. Keesokan harinya, penyamaran kembali dilakukan dengan polisi memesan ekstasi sebanyak 12 butir kepada waiters yang melayani di Room VIP 2.
Baca juga: Hendak Diedarkan di Jakarta, Polda Metro Ciduk 2 Pria dan Sita Ratusan Butir Ekstasi Asal Lampung
Waiters meneruskan permintaan itu ke Captain Room berinisial MR yang kemudian masuk ke dalam room untuk menindaklanjuti pesanan. Di sinilah polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MR.
"Dari hasil penggeledahan MR ditemukan barang bukti berupa 38 butir ekstasi merek LV. Tim melakukan pengembangan dan memeriksa sepeda motor MR di mana ditemukan 600 butir ekstasi di dalam jok kendaraan," ucap Eko.
Pengembangan dilakukan hingga polisi menangkap seorang waiters berinisial IGB serta Manajer New Star Club berinisial IWS. Kepada polisi, sang manajer mengaku mendapat narkotika dari seseorang bernama Opik yang kini berstatus DPO beserta orang-orangnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ekstasi yang Dikemas Kotak Papan Catur dari Hungaria
"Mereka bukan merupakan staf resmi New Star, namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung New Star. Orang-orang yang membantu Opik diantaranya MR, Miran (DPO), Kiap (DPO) dan Made (DPO)," pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan