Pasangan selebritis, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. (Instagram/@dude2harlino)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Teranyar, pada hari ini pasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri mengatakan agenda pemeriksan dijadwalkan pada hari ini.
"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Baru PT DSI: Founder Jadi Tersangka ke-4
Keduanya dipanggil polisi lantaran pernah menjadi brand ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Dasar itu lah yang membuat polisi ingin menggali keterangan terhadap mereka.
"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus penipuan PT DSI. Penipuannya berupa proyek fiktif.
Sebanyak empat orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset di Kasus PT DSI, Nilainya Capai Rp300 Miliar
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI dan tersangka terbaru ialah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan