Brimob Polda Maluku diduga aniaya siswa hingga tewas. (Instagram/lensarakjat)
INDOZONE.ID - Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maafnya terhadap keluarga siswa MTsN Maluku Tenggara yang tewas, buntut kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku.
Polda Maluku menegaskan akan menerapkan sanksi etik hingga pidana terhadap oknum tersebut.
"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," kata Irjen Dadang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Kasus Brimob Maluku Hajar Siswa hingga Tewas, Mabes Polri Tegas Proses Hukum dan Etik
Dia juga menegaskan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.
"Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ujarnya.
Bahkan, dia menegaskan jika penanganan kasus ini akan dilakukan secara berlapis, mulai dari etik kepolisian sampai dengan pidana yang akan dikenakan terhadap anggota tersebut jika sudah diyakini bersalah.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegas Kapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan jika Kapolda sudah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Baca juga: Geger! Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas
Dansat Brimob Polda Maluku dikatakannya juga sudah berada di Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.
"Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas.
Seperti yang diketahui, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial MS kini tengah diproses Propam usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar. Nahas, pelajar tersebut tewas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan