Korban kapal tenggelam yang ditemukan tewas (istimewa).
INDOZONE.ID - Perahu yang mengangkut 10 warga Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tenggelam akibat cuaca ekstrem di Perairan Korba Nleka, Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Empat orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Dari total penumpang, sembilan orang sempat ditemukan, terdiri atas enam selamat dan tiga meninggal dunia.
Satu korban lainnya, Imam Kalean (64), petani asal Desa Karatat, sebelumnya dinyatakan hilang dan dalam pencarian Tim SAR Gabungan.
Baca juga: Kapan Nyepi 2026? Simak Jadwal Libur Panjang Beruntun dengan Lebaran dan Aturan WFA
Merespons kejadian itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/309/II/5.4./2026/Satpolairud sebagai dasar pelaksanaan operasi SAR laut gabungan sejak Rabu (11/2).
Operasi melibatkan Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, personel BKO Ditpolairud Polda Maluku, serta Basarnas Saumlaki.
Tim SAR bertolak dari Pelabuhan Rakyat Saumlaki sekitar pukul 08.00 WIT menggunakan Kapal Polisi KP XVI-2006.
Penyisiran dilakukan menyusuri pesisir Desa Latdalam, Desa Otemer, Pulau Mitak, hingga titik lokasi kejadian di Perairan Korba Nleka, Desa Watmasa, dan tiba sekitar pukul 16.30 WIT.
Baca juga: Realisasi Anggaran MBG Kuartal I 2026 Diperkirakan Capai Rp60 Triliun
Pencarian difokuskan pada koordinat 7°08.808' LS – 131°29.956' BT hingga 7°08.229' LS – 131°34.311' BT.
Namun hingga sore hari, korban belum ditemukan sehingga operasi dihentikan sementara pada pukul 17.45 WIT dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.
“Dengan mempertimbangkan faktor cuaca, keselamatan personel, serta waktu yang menjelang malam, operasi pencarian sementara dihentikan,” kata Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Simon Nusmese, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Miris! Bayi yang Ditemukan di Apartemen Bekasi Dinyatakan Tewas Usai Lahir Prematur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan