Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri. (Dok. Humas Kemenperin)
INDOZONE.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) sudah menonaktifkan pegawainya yang menjadi tersangka kasus ekspor minyak mentah sawit sejak Januari 2026.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Salah satu tersangka disebut berasal dari internal Kemenperin.
Namun, kementerian menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sejak bulan lalu, jauh sebelum kasus ini ramai diberitakan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kemenperin mendukung langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Febri dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024
Menurutnya, sikap kooperatif menjadi prinsip utama kementerian dalam menyikapi kasus ini.
Febri menegaskan, Menteri Perindustrian tidak menunggu lama untuk bertindak.
Begitu oknum pegawai tersebut mulai menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, status jabatannya langsung dicabut.
“Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu,” kata Febri.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menegaskan komitmen kementerian dalam mendukung penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin