Ilustrasi Gedung Bea dan Cukai Bogor. (Ist)
INDOZONE.ID - Dugaan pengeluaran barang ilegal terjadi di Kawasan Berikat Cileungsi, Bogor.
PT GAN diduga berulang kali mengeluarkan barang tanpa izin Bea dan Cukai. Modusnya, bus karyawan dimodifikasi untuk membawa barang produksi ke luar kawasan.
Kasus ini mencuat pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.
Sebuah bus antar-jemput karyawan PT GAN diberhentikan. Bukan pekerja yang diangkut, melainkan ratusan barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju pabrik lama PT GAN di Sukmajaya, Depok.
Pengeluaran tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bea dan Cukai.
Penindakan ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025.
Bus yang semestinya digunakan untuk operasional karyawan ternyata sudah dimodifikasi khusus.
Ruang di dalamnya diatur agar bisa memuat barang dalam jumlah besar.
Dari hasil penyitaan, nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp66 juta. Isinya beragam, mulai dari 1.540 set baterai, ratusan kran, pompa elektrik, charger, hingga komponen industri lain.
Semua barang itu seharusnya hanya bisa keluar kawasan berikat setelah mendapat persetujuan Bea dan Cukai serta pelunasan kewajiban negara.
Petugas langsung menyita bus dan muatan, serta menahan sopir untuk pemeriksaan awal.
Penindakan lapangan ternyata hanya pintu masuk. Bea dan Cukai kemudian melakukan audit investigatif pada 27 Mei hingga 27 Agustus 2025.
Audit menyasar laporan keuangan, stok barang, dan dokumen kepabeanan PT GAN. Hasil awal mengarah pada dugaan kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan dilakukan berulang.
Pada 30 Juli 2025, sejumlah karyawan juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh PPNS Bea dan Cukai Bogor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber