Ilustrasi kumpul kebo (Unsplash)
INDOZONE.ID - Istilah “kumpul kebo” atau kohabitasi kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan bisa langsung digerebek dan dipenjara?
Dikutip dari ulasan hukum di Hukumku, aturan mengenai kohabitasi tertuang dalam Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, masyarakat diminta tidak panik karena ada aturan main yang ketat di balik pasal tersebut.
Baca juga: Pasal Perzinaan KUHP Baru Jadi Sorotan, Menkum Ungkap Perbedaannya dengan Aturan Lama
Dalam KUHP baru, kumpul kebo secara resmi disebut sebagai kohabitasi, yakni hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Berdasarkan Pasal 412 ayat (1), pelaku kohabitasi dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Sementara itu, untuk perbuatan zina atau hubungan intim non-suami istri yang diatur dalam Pasal 411, ancamannya lebih berat, yakni maksimal satu tahun penjara.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penangkapan atau proses hukum jika tidak ada laporan dari pihak yang berhak.
Lalu, siapa saja yang bisa melapor? Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak mengadu adalah:
Dengan demikian, tetangga, ketua RT, atau ormas tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan pasangan kumpul kebo ke pihak berwajib. Ketentuan ini bertujuan menjaga privasi warga dan mencegah aksi main hakim sendiri di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun, 'Kumpul Kebo' Dipenjara 6 Bulan
Pemerintah menyusun aturan ini sebagai jalan tengah untuk melindungi institusi perkawinan dan nilai-nilai norma yang hidup di Indonesia, sekaligus membatasi intervensi negara agar tidak terlalu jauh masuk ke ranah privat seseorang.
“Hukum pidana kumpul kebo di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Namun, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama proses persidangan belum dimulai,” tulis laporan di laman Hukumku.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi aksi penggerebekan sepihak oleh massa yang kerap merugikan harkat dan martabat seseorang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumku.id