Nadiem Makarim keluar ruangan sidang pada Senin 5 Januari 2026. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, diduga dilarang berbicara kepada wartawan saat hendak meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.
Nadiem diketahui terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Nadiem diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Viral video Nadiem Makarim diduga dilarang bicara pada media. (Instagram/@nadiemmakarim)
Kasus ini seharusnya telah disidangkan pada Desember 2025. Akan tetapi, sidang perdana kasus ini ditunda dua kali, yaitu pada 16 dan 25 Desember 2025, karena Nadiem menjalani operasi untuk menyembuhkan sakitnya.
Nadiem baru pulih pada 2 Januari 2026. Selang tiga hari, ia pun menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Didakwa Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem: Tak Sepeser Pun Masuk Kantong Saya
Sidang perdana kemarin beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Setelah sidang selesai, Nadiem dikelilingi jaksa untuk digiring ke luar ruangan. Selain jaksa, terpantau juga ada sejumlah personel TNI yang mengelilingi Nadiem.
Sejumlah pengunjung dan awak media yang telah menunggu, tampak berusaha mendekati Nadiem. Para pengunjung ingin memberi dukungan, sedangkan sejumlah awak media mau mendapatkan komentar dari Nadiem.
Namun, Nadiem diduga dilarang untuk berbicara kepada media pada momen tersebut. Video yang menangkap momen itu viral di media sosial (medsos).
Akun Instagram @nadiemmakarim yang dioperasikan oleh Tim Penasihat Hukum, turut mengunggah momen tersebut pada Senin 5 Januari 2026. Sebanyak empat video diunggah akun tersebut.
“Pertama hadiri sidang, Nadiem tak boleh temui media?” tulis akun @nadiemmakarim, dilihat pada Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Dituding Buka Jalan kepada Eks Anggota DPR untuk Titip Nama di Kasus Chromebook
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram, Antara