Konferensi pers Polda Banten kasus pembunuhan anak politikus PKS. (Dok. Polda Banten)
INDOZONE.ID - Polda Banten membongkar kasus pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon, Banten. Perampokan jadi motif utama pelaku hingga membunuh korban secara sadis.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Selasa 16 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Pelaku kala itu mencari rumah yang disasar.
Konferensi pers Polda Banten kasus pembunuhan anak politikus PKS. (Dok. Polda Banten)
"Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).
Brankas menjadi sasaran utama pelaku. Upaya pembobolan brangkas gagal dan aksinya dipergoki oleh korban.
Baca juga: Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon
"Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya," beber Dian.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar karena investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka cukup parah hingga berakhir tewas.
"Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan luka akibat kekerasan benda tumpul," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan