INDOZONE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan kerugian akibat kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ditaksir mencapai Rp350 miliar. Estimasi tersebut berasal dari hasil pengukuran dan penertiban pada area seluas 439 hektare.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, kerusakan hutan di kawasan TNGHS tidak hanya disebabkan aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga penggunaan lahan ilegal untuk vila dan kegiatan wisata.
“Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata,” kata Rudianto saat penutupan lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan kawasan TNGHS, Kabupaten Lebak, Kamis (4/12/2025).
Rudianto menegaskan nilai kerugian tersebut berpotensi bertambah. Pasalnya, perhitungan saat ini belum mencakup kerusakan ekologis secara menyeluruh maupun potensi kerugian negara, yang nantinya akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal
Ia menjelaskan penertiban PETI dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, operasi dilakukan di Blok Cibuluh dan Ciheang di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Bogor, serta Blok Gunung Pedih.
Pada tahap ketiga, penertiban menyasar wilayah Kabupaten Lebak dengan menutup PETI di Blok Cirotan, Cisopa, dan Cimari sebanyak 55 titik.
Hingga saat ini, total lubang PETI yang telah ditutup di kawasan TNGHS mencapai 281 titik dari target sekitar 1.400 titik.
“Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam,” ujar Rudianto.
Selain penutupan lubang tambang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemodal yang membiayai aktivitas penambangan ilegal.
Di Blok Cibuluh, sebanyak tujuh orang telah diperiksa, sementara di Blok Gunung Pedih lima orang. Penegakan hukum juga akan diarahkan pada penggunaan merkuri dan sianida yang dinilai merusak lingkungan.
“Kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah penambang ilegal di Blok Cirotan yang akan dilakukan pemeriksaan, karena baru penutupan lubang PETI itu,” kata Rudianto.
Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Trywinarto menyampaikan kawasan konservasi TNGHS membentang di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak. Ia menyebut kawasan tersebut mulai dirambah sejak tahun 1990-an oleh aktivitas PETI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA