Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jakarta. (ANTARA/Nabil Ihsan)
INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12/2025).
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu membenarkan peristiwa itu dan menyatakan bahwa KBRI Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memastikan penanganan kasus tersebut.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan PWNI Kemlu yang diterima di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga: 5 Anggota Geng Venezuela Ditangkap Polisi Peru, Jadi Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima
PWNI Kemlu menjelaskan, aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dari perahu tersebut, petugas mengamankan enam pria dengan rentang usia 23–29 tahun.
Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang dijalani.
Baca juga: 20 WNI Berhasil Kabur dari Lokasi Judi Online di Myanmar, KBRI Pastikan Kondisi Aman
Langkah ini dilakukan untuk menentukan bentuk pelindungan yang tepat bagi para WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.
Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mencegat sebuah perahu kayu di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat dan menangkap enam pria asal Indonesia yang diduga memasuki Singapura secara tidak sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA