Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 17:44 WIB

KDRT Tak Lanjut ke Pengadilan, Korban Ingin Pelaku Temani saat Melahirkan

KDRT Tak Lanjut ke Pengadilan, Korban Ingin Pelaku Temani saat MelahirkanIlustrasi KDRT (Freepik)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memilih pendekatan humanis dalam menangani perkara KDRT yang melibatkan pasangan suami istri muda di Bulukumba.

Perkara ini resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban memutuskan memaafkan pelaku. Sang istri meminta agar suaminya tetap mendampinginya saat melahirkan.

Persetujuan RJ tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, dalam ekspose perkara yang digelar Rabu, 17 Desember 2025.

Awal Mula Kasus KDRT

Kasus ini melibatkan tersangka A alias I (23) dan istrinya IS (24) sebagai korban. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih berusia muda.

Peristiwa KDRT ini dipicu konflik rumah tangga akibat kecemburuan.

Baca juga: Bocah Korban KDRT yang Disiram Kuah Bakso Panas Akan Jalani Operasi Plastik

Pelaku emosi setelah melihat percakapan pesan singkat di ponsel istrinya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Faktor Kehamilan Jadi Pertimbangan Utama

Dalam proses hukum, terungkap fakta penting yang mengubah arah perkara. Korban diketahui tengah hamil 8 bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026.

Dengan pertimbangan kondisi tersebut, korban memilih memaafkan suaminya. Ia berharap pelaku bisa mendampingi proses persalinan dan ikut merawat calon anak mereka.

Keputusan ini menjadi salah satu faktor krusial yang membuka jalan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Syarat Restorative Justice Terpenuhi

Kejati Sulsel menyatakan penghentian penuntutan dilakukan karena perkara ini memenuhi syarat substantif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Beberapa pertimbangan utama, yakni tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Ada perdamaian dan maaf tulus dari korban. Kondisi mendesak karena korban akan segera melahirkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

Tags kdrt
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KDRT Tak Lanjut ke Pengadilan, Korban Ingin Pelaku Temani saat Melahirkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!