Salah satu tersangka korupsi mark up smartboard saat ditahan Kejati Sumut. (Dok. Humas Kejagung)
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membongkar dugaan korupsi pengadaan perangkat smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan selisih harga yang jauh dari wajar dalam pengadaan 93 unit smartboard.
Tim Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutio dari laman Kejaksaan, Minggu (30/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, dan ekspose perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut tertanggal 24 Oktober 2025.
Baca juga: Prabowo akan Kejar Duit Koruptor buat Beli Smartboard untuk Tiap Kelas di Indonesia
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan dua nama menjadi tersangka. BPS, Direktur Utama PT BP (distributor), dan BGA, Direktur Utama PT GEEP (penyedia barang).
Dari hasil penyidikan, PT GEEP membeli 93 unit smartboard dari PT BP seharga Rp10,23 miliar atau sekitar Rp110 juta per unit.
Baca juga: 3 Tahun Kabur, DPO Korupsi Ini Ketahuan Sembunyi di Kolong Rumah Tetangga
Temuan berikutnya menguak perbedaan besar. PT BP sendiri ternyata membeli perangkat yang sama dari principal ViewSonic, yaitu PT Ghalva Technologies, dengan harga hanya Rp27 juta per unit atau total Rp2,51 miliar.
Penyidik menduga ada kerja sama antara kedua tersangka untuk melakukan mark up harga. Marginnya melonjak lebih dari empat kali lipat.
Pidsus menilai praktik ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan prosedur sesuai KUHAP, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI