Polisi Pekalongan ditembaki saat gerebek pengedar psikotropika. (Dok. Humas Polri)
INDOZONE.ID - Aksi penangkapan pengedar psikotropika di Kedungwuni dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berlangsung menegangkan. Anggota polisi Satres Narkoba mendapat perlawanan. Pelaku melawan menggunakan airsoft gun saat digerebek.
Peristiwa ini terjadi Selasa malam, 25 November 2025. Tim Opsnal awalnya mengamankan dua pria di pinggir Jalan Tangkil Tengah, Kedungwuni. Setelah diperiksa, keduanya kedapatan menyembunyikan obat keras jenis Alprazolam, yang hanya bisa didapatkan melalui resep dokter.
Namun, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari A (44), warga Pringlangu, Pekalongan Barat. Salah satu tersangka, KA (24), kemudian diminta menunjukkan lokasi rumah A.
Ketika anggota hendak masuk ke rumah A, beberapa orang tiba-tiba keluar dan salah satunya melepaskan tembakan. Peluru mengenai kaca samping depan kiri mobil polisi, membuat situasi seketika berubah kacau.
Sopir yang membawa tersangka KA berhasil menghindar dengan cepat. Tidak ada anggota yang terluka. Petugas kemudian mundur untuk mengamankan diri dan meminta bantuan dari Polsek Buaran.
Baca juga: Pengaruh Alkohol, Pria di Jakpus Diserang Pakai Sajam Hingga Alami Luka Parah
Kapolres Pekalongan langsung mengerahkan tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob Subden B Pelopor Pekalongan untuk melakukan tindak lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, membenarkan adanya aksi penembakan tersebut.
“Kami telah berhasil mengungkap peredaran psikotropika jenis obat Alprazolam. Setelah menangkap satu tersangka, KA, kami mengembangkan ke saudara A di Pringlangu. Saat hendak melakukan upaya paksa, anggota kami mendapatkan perlawanan yaitu penembakan yang mengenai kaca samping depan sebelah kiri mobil anggota,” jelasnya dikutip dari laman Media Hub Polri, Kamis (27/11/2025).
Penggerebekan berhasil mengamankan A di dalam rumahnya. Polisi juga menyita satu airsoft gun Baretta M84 dan 24 butir Alprazolam.
Temuan dan penggunaan airsoft gun dalam kasus ini, membuat pertanyaan. Bagaimana kepemilikan senapan angin di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, senapan angin termasuk dalam kategori senjata api untuk kepentingan olahraga.
Seseorang hanya boleh memiliki dan menggunakan senapan angin jika memenuhi syarat. Memiliki kartu klub menembak Perbakin, berusia 15–65 tahun, sehat jasmani-rohani, dan memiliki sertifikat keterampilan menembak dari Perbakin.
Pasal 4 ayat (3) Perkapolri menegaskan bahwa senapan angin digunakan untuk olahraga menembak target, bukan untuk aktivitas lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri