Driver taksi online ditangkap (Instagram/resmob_pmj)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang driver taksi online berinisial AG, usai aksinya mencuri dua sepeda di rumah warga terekam kamera CCTV. Usut punya usut, rupanya AG acap kali melakukan pencurian di lokasi berbeda.
Dalam video yang diposting oleh akun Instagram @resmob_pmj, ditampilkan video CCTV merekam aksi pelaku menggasakndua unit sepeda disalah satu rumah warga. Ada pula video menampilkan pelaku juga menggasak sebuah kotak amal.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy menyebut pihaknya sudah berhasil menangkap driver taksi online tersebut.
"Berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online yang mencuri dua sepeda di Tangerang Selatan," kata AKBP Ressa kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Dalam Mobil di Jaksel, Polisi Sebut Sudah Tewas Lama
Aksi pencurian sepeda itu sendiri terjadi pada Kamis, 13 November 2025 yang lalu dan terekam kamera CCTV rumah korban. Dari rekaman CCTV itu, terlihat pelaku mengenakan penutup wajah saat beraksi.
Sebelum beraksi mencuri sepeda, Ressa menyebut jika pelaku sempat lebih dulu mengantarkan penumpangnya disekitaran rumah korban.
"Pelaku diketahui sempat mengantarkan penumpang ke sebuah lokasi yang tak jauh dari tempat pencurian," ujarnya.
Disisi lain, Ressa juga mengamini jika pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa, namun kali ini dia menggasak kotak amal. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV.
Baca juga: Perampok Driver Taksi Online yang Tewas di Tol Jagorawi, Akhirnya Ditangkap!
"Sebelumnya pelaku juga pernah mencuri kotak amal di sebuah masjid di kawasan Depok, Jawa Barat," imbuhnya.
Kekinian, pelaku sendiri sudah berada di Mapolda Metro Jaya dan dilakukan penahanan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan