INDOZONE.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait pembatasan jabatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut dan tidak membatalkan penempatan yang telah terjadi sebelum putusan dibacakan.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: MK: Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Menurut Supratman, persoalan ini juga akan dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, khususnya untuk mengkaji jabatan sipil mana saja yang memang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian.
Ia mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta beberapa direktorat penegakan hukum di kementerian tertentu.
Ia menegaskan bahwa aturan baru hanya berlaku bagi penempatan ke depan.
"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," katanya.
Baca juga: Pemerintah akan Evaluasi Wamen yang Rangkap Jabatan
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Putusan ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dinilai menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA