Fransiska Dwi Melani. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE, termasuk menyerahkan tersangkanya, yakni bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani. Proses penyerahannya sudah berlangsung siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan proses pelimpahan sudah berlangsung, sekira pukul 10.00 WIB.
"Betul (pelimpahan Melani) sekitar jam 10 pagi menurut keterangan penyidik," kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya, Melani sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menuju Gedung Dokkes Polda Metro Jaya untuk lebih dulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Segera Disidang!
Dalam pemindahan ke Gedung Dokkes, Melani tampak dikawal sejumlah polisi. Kedua tangan Melani diborgol dengan kabel ties.
Di hadapan awak media, Melani langsung mengenakan masker. Tanpa banyak berkomentar ketika dicecar wartawan, dia hanya meminta doa.
"Doain aja yang terbaik," kata Melani.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro mengusut kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh bos Mecimapro. Kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama pada 2023 lalu.
Kerja samanya berupa pembiayaan konser dengan korban memberikan uang sebesar Rp10 miliar. Korban tertarik usai diiming-imingi keuntungan sebesar 23 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan