INDOZONE.ID - Dugaan praktik nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simeulue memicu kecaman keras dari publik.
Kaukus Peduli Aceh (KPA) mendesak BPS RI dan BKN turun tangan untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, Rabu (5/11/2025).
Menurut hasil penelusuran KPA, pengangkatan Jaya Arjuna (JA) sebagai PPPK diduga cacat administrasi. Yang bersangkutan bukan honorer aktif di BPS Simeulue dan hanya tercatat pernah menjadi mitra BPS Aceh Tenggara pada 2010.
Baca juga: BPK Temukan 6 Persoalan dalam Laporan Keuangan Kemenkes 2022
Selain itu, KPA menemukan indikasi hubungan keluarga langsung antara Kepala BPS Simeulue dan JA, yang semakin memperkuat dugaan benturan kepentingan.
“Secara administrasi, ia tidak memenuhi syarat seleksi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ada indikasi dokumen perpanjangan SK yang dipakai untuk memenuhi persyaratan itu adalah palsu,” ujar Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator KPA.
KPA menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan SK merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana. Siapa pun yang terbukti memalsukan akan menghadapi konsekuensi hukum,” kata Hasbar menambahkan.
Sebagai langkah tegas, KPA mendesak BPS RI, BKN, dan aparat penegak hukum untuk:
Menanggapi desakan itu, perwakilan BPS Provinsi Aceh menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan melakukan klarifikasi lapangan.
“Kami akan memeriksa informasi yang disampaikan dan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal,” ujar pejabat BPS Aceh singkat saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pemerintah Resmi Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni dan PPPK Oktober 2025
KPA menegaskan komitmennya untuk menyerahkan seluruh bukti administratif dan kesaksian lapangan kepada penyidik jika langkah korektif tidak cepat diambil.
“Publik berhak atas rekrutmen yang bersih. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengubah atau memalsukan dokumen demi kepentingan keluarga atau kelompok,” tutup Hasbar Kuba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan