INDOZONE.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam persoalan dalam laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022. BPK pun meminta pihak menindaklanjuti temuan persoalan tersebut dengan melakukan perbaikan.
"Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti,"kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan, dikutip Minggu (9/7/2023).
Dia pun merinci enam masalah dalam laporan keuangan Kemenkes itu. Pertama adalah soal pengelolaan belanja bantuan sosial untuk pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang belum memadai.
Kedua adalah pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Menurut BPK, manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III pada segmen itu, tidak didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memadai.
Baca Juga: BPK Sebut Jateng Jadi Daerah dengan Capaian Presentasi Rekomendasi Terbaik Se-Indonesia
Persoalan ketiga berkaitan dengan pengadaan jasa sistem informasi satu data vaksinasi (SISDV) Covid-19 dan PeduliLindungi, yang tidak didukung dengan anggaran. Hal ini menimbulkan kelebihan perhitungan dan terdapat potensi kelebihan pembayaran.
Persoalan selanjutnya adalah pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (BLU RSUP), yang tidak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan (daftar isian pelaksanaan anggaran per satuan kerja) BLU (Badan Layanan Umum) tahun 2022.
Terakhir adalah penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin Covid-19 tahap II yang diterima tahun 2021, tidak didukung dengan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.
Baca Juga: DPR Setujui KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan Periksa Laporan Keuangan BPK
Pius mengatakan, BPK menginginkan agar pihak Kemenkes melakukan perbaikan atas temuan permasalahan tersebut. Pius bahkan menyebut BPK memberi tenggat waktu bagi Kemenkes untuk melakukan perbaikan tersebut.
"Saya berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima," kata dia.
Kendati ditemukan berbagai permasalahan, kata Pius, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkes 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA