Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 10:20 WIB

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Kekerasan yang Dikurung dan Dirantai di Mesuji

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Kekerasan yang Dikurung dan Dirantai di MesujiDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/KemenPPPA)

INDOZONE.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk memberikan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban kekerasan, dikurung dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis serta pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).

Ratna menjelaskan bahwa selain pendampingan bagi korban, layanan konseling juga diberikan kepada ibu korban untuk memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga.

Baca juga: Menteri PPPA Prihatin atas Perusakan Rumah Doa di Padang yang Lukai Anak-anak

"Ayah tiri korban saat ini sudah ditahan polisi,” ujarnya.

Sementara itu, ibu kandung korban tidak ditahan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan, namun tetap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di antaranya:

1. Pasal 76B Jo. 77B terkait penelantaran anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Menteri PPPA Angkat Bicara Soal Kasus Bocah 12 Tahun Asal Boyolali yang Dituduh Curi Celana Dalam

2. Pasal 76C Jo. 80 ayat (4) terkait kekerasan fisik terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua.

3. Pasal 76I Jo. 80, yang mengatur tentang eksploitasi anak secara ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

KemenPPPA memastikan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku, sekaligus menjamin pemulihan psikologis dan kesejahteraan anak korban, agar dapat kembali hidup aman dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KemenPPPA Dampingi Anak Korban Kekerasan yang Dikurung dan Dirantai di Mesuji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!