Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat berada di ruang sidang. (ANTARA/Kornelis Kaha)
INDOZONE.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan majelis hakim terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sang Predator anak itu divonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Anggota KPAI Dian Sasmita menilai, vonis tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual.
“KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025). Hakim.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Si Predator Anak Dijerat Pasal Berlapis
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan, Fajar telah memiliki kebiasaan menonton film porno sejak 2010, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur.
Kebiasaan itu disebut berkontribusi terhadap tindak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban antara tahun 2024 hingga 2025.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang berperan sebagai perantara dan pemasok korban kepada Fajar.
KPAI menilai putusan PN Kupang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di kalangan aparat penegak hukum.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Nilai Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lakukan Pelanggaran Berat
Vonis ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada kekebalan hukum, bahkan bagi mereka yang memiliki jabatan tinggi di institusi kepolisian.
“Ini langkah maju dalam mewujudkan keadilan bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Negara wajib hadir dan memastikan pemulihan korban berjalan baik,” ujar Dian.
Meski demikian, KPAI menyoroti keberadaan subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat.
"Restitusi adalah hak korban. Seharusnya hak itu diterima langsung oleh korban, bukan dijadikan subsider hukuman. KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor untuk memastikan restitusi benar-benar diterima korban,” tegasnya.
Putusan terhadap Fajar menjadi salah satu vonis terberat terhadap kasus pedofilia di lingkungan aparat penegak hukum.
KPAI berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga negara untuk memperkuat mekanisme pencegahan, pengawasan, dan perlindungan anak di seluruh sektor pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA