INDOZONE.ID - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, si predator anak dijerat pasal berlapis.
Fajar Widyadharma diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban adalah IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Perilaku bejat Fajar dilakukan di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Fajar, yang saat itu masih menjabat Kapolres Ngada, memanfaatkan posisinya. Dia gunakan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban.
Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Baca Juga: Dipecat dari Kepolisian Buntut Kasus Narkoba-Asusila, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melawan
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” katanya dikutip dari laman Kejaksaan, Kamis (12/6/2025).
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE.
Baca Juga: Dipecat dari Kepolisian Buntut Kasus Narkoba-Asusila, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Melawan
Untuk korban IBS, Fajar terancam hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidana untuk Fajar juga mencapai 15 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI