INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan berhasil membongkas kasus pencurian di Halte TransJakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Korban kehilangan barang berharga secara tiba-tiba.
Korban berinisial DSS melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 16 September 2025. Korban kehilangan ponselnya saat turun dari Halte Rasuna Said.
"Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Setiabudi bersama warga berhasil mengamankan salah satu pelaku dengan Inisial NCI di Halte Karet Sudirman. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit handphone yang diidentifikasi sebagai hasil curian," kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Bus TransJakarta Hajar Rumah dan Kios di Jakarta Timur, 6 Orang Luka-luka
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari jaringan ini hingga mendapat nama tersangka DP, D dan H. D dan H berhasil ditangkap sedangkan DP masih buron.
Kepada polisi, mereka mengakui perbuatanya. Mereka mengaku melakukan aksi pencopetan dengan cara estafet.
"Modus operandi pelaku terbilang unik dan terencana. Mereka bekerja secara tim. Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban kemudian menyerahkan secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak," papar Ardiansyah.
Baca juga: PKS Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas: Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
Setelah berhasil beraksi, mereka mengumpulkan barang hasil curian untuk kemudian dijual ke penadah. Saat ini, polisi sendiri masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan